Pasal 1 angka 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Hukum Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PDKRT) menyebutkan, "Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau peramasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga."
Siapa sajakah yang termasuk dalam lingkup rumah tangga?
UU PKDRT menjelaskan bahwa mereka adalah suami, istri, dan anak (termasuk anak angkat dan anak tiri).
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, istri yang tinggal menetap dalam rumah tangga, misalnya mertua, menantu, ipar, dan besan, serta PRT yang tinggal di rumah juga masuk lingkup rumah tangga.
Dengan adanya UU PKDRT, masyarakat tidak perlu takut untuk menolong tetangganya yang menjadi korban KDRT, karena Pasal 1 UU PDKRT mengatur kewajiban masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:
1. Mencegah berlangsungnya tindak pidana
2. Memberikan perlindungan kepada korban
3. Memberikan pertolongan darurat
4. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
sumber : http://www.gresnews.com/berita/tips/134148-hukum-kekerasan-dalam-rumah-tangga/
No comments:
Post a Comment